Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapai bangsa tersebut tentunya diperlukan
pandangan hidup yang berfungsi untuk memberikan pedoman dan arah bagi
suatu bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
dijadikan sebagai pedoman dalam memecahkan masalah-masalah politik,
ekonomi, social, budaya bahkan agama yang timbul dalam gerak masyarakat
yang semakin maju. Nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 sarat denga jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pancasila menjadi sumber tertib sosial seluruh kehidupan rakyat
Indonesia dan menjadi sumber tertib negara serta tertib hukum. Selain
itu, Pancasila juga menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakt, berbangsa
dan bernegara.
Dalam
kaitannya dengan kehidupan beragama, Pancasila menganjurkan manusia
untuk beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta alam raya
beserta isinya. Pancasila juga menekankan bahwa hidup manusia tergantung
pada Tuhan. Adanya hidup dan mati ditentukan oleh Tuhan. Indonesia
dengan agama yang berbeda-beda tentunya sangat memerlukan pancasila
sebagai landasan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Pada dasarnya
setiap agama di Indonesia mengajarkan berketuhanan, tentang kemanusiaan,
rasa persatuan, mengajarkan juga berkekeluargaan, dan berkeadilan.
Jadi, pada dasarnya semua agama di Indonesia telah mengamalkan kelima
unsure Pancasila tersebut., sehingga dalam kehidupan antar umat beragama
antara satu dengan yang lain ada rasa persatuan sebagai sesama warga
masyarakat dan saling menghormati dalam hal beragama.
Akan
tetapi, salah satu masalah yang dewasa ini dihadapi oleh Bangsa
Indonesia adalah adanya anggapan bahwa agama A lebih baik dari agama
lainnya, yang berdampak pada persatuan dan kesatuan Indonesia. Maraknya
aksi terorisme, bentrok antar warga dan antar suku bangsa, juga aksi bom
yang terjadi belakangan ini kian membuat resah Bangsa Indonesia, lambat
laun terasa tiada lagi jiwa dan semangat persatuan. Oleh karena itu,
pemahaman dan penanaman nilai-nilai Pancasila sudah seharusnya digali
dan ditanamkan pada diri setiap warga Negara Indonesia agar terwujud
kembali Negara Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Sebagai
negara kepulauan, Indonesia memiliki budaya yang beragam berdasarkan
etnis dengan bahasa daerah yang berbeda-beda, agama, bahkan ras yang
berbeda sehingga membentuk masyarakat bangsa yang multikultur. Suku‐suku
bangsa Indonesia mulai dari yang terbesar sampai yang terkecil
jumlahnya, mendiami tanah air dengan cara dan pola kehidupan yang
beragam, sesuai dengan budaya dan tradisi yang dimiliki. Secara
sosiologis, masyarakat multikultur memerlukan pengakuan dan penghargaan
secara lintas budaya. Betapapun kecilnya suatu etnis, mereka tetap
mengharapkan pengakuan dan penghargaan sebagai warga Bangsa Indonesia.
Dalam masyarakat multikultur perlu suasana kehidupan saling menghargai,
memiliki kesetaraan baik di depan hukum maupun dalam pemerintahan.
Perbedaan
budaya, kebiasaan, dan adat istiadat haruslah dipandang sebagai potensi
kekuatan. Komitmen kebangsaan dan cinta tanah air harus terus
ditumbuhkembangkan dan dibina secara berlanjut dan berkesinambungan
untuk mewujudkan kesadaran bela negara, dan persatuan nasional, dalam
suasana saling menghargai keberagaman. Persatuan dalam keragaman budaya,
adat istiadat, dan tradisi harus dibina dan ditingkatkan secara
demokratis, terpola, dan terus menerus. Keberagaman budaya bangsa yang
diikat menjadi kekuatan nyata persatuan bangsa dan hal ini secara
simbolis telah dicantumkan dalam slogan Bhinneka Tunggal Ika. Demikan
juga dalam kehidupan beragama dapat juga disatukan oleh Pancasila, tidak
ada pertentangan antara agama satu dengan yang lain, sehingga antar
umat beragama dapat hidup rukun berdampingan dan bertoleransi dengan
dasar tenggang rasa.
Pancasila
sebagai dasar pemerintahan di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari keseluruhan hukum di
Indonesia. Namun pada kenyataanya kebijakan hukum di era reformasi pasca
amandemen UUD 1945 belum mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tingi terhadap berbagai
perbedaan pandangan, suku, agama, ras,dan budaya yang disertai kejujuran
yang tinggi, saling menghargai dan menghormati, non diskriminatif dan
persamaan hak di depan hukum. Bangsa Indonesia yang bersifat majemuk dan
multikultur terdiri atas berbagai agama, suku, bangsa, adat istiadat,
dan bahasa daerah, menempati wilayah dan kepulauan yang sedemikian luas
maka tiddak mungkin berhasil disatukan tanpa tali pengikat yang jelas.
Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal,
yang dipahami, dipercaya dan bahkan diyakini sebagai sesuatu yang mulia
dan luhur. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu karena berisi
cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan
bangsa ini.
Indonesia
dengan agama yang beragam, tentunya memerlukan tali pengikat tersebut
untuk melahirkan semangat persatuan dan kesatuan antar umat beragama.
Memang, setiap agama pasti memiliki ajaran tentang gambaran kehidupan
ideal, yang masing-masing berbeda. Perbedaan itu tidak akan mungkin
dapat disamakan. Apalagi, perbaedaaan itu sudah melewati dan memiliki
sejarah panjang. Akan tetapi, masing-masing pemeluk agama melalui para
tokoh atau pemuka agamanya, sudah berjanji akan membangun Negara
kesatuan berdasarkan Pancasila. Ada pendapat yang mengatakan bahwa agama
akan bisa mempersatukan bangsa. Dengan alasan bahwa masing-masing agama
selalu mengajarkan tentang persatuan, kebersamaan, dan tolong menolong,
sebagai dasar hidup bersama dan bermasyarakat. Akan tetapi, pada
kenyataanya tidak sedikit konflik terjadi antara pemeluk agama yang
berbeda. Kini orang merasakan perbedaan menjadi halangan untuk bersatu.
Maka, di sini lah peran Pancasila dengan sila pertama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, merangkum dan sekaligus menyatukan pemeluk agama yang
berbeda-beda itu. Para pemeluk agama yang berbeda-beda dari berbagai
aspek itu disatukan oleh cita-cita dan kesamaan ideologi bangsa yang tak
lain adalah Pancasila.
Itulah
sebabnya, melupakan Pancasila sama artinya dengan mengingkari janji
(kesepakatan) bersama sebagai satu bangsa, yaitu Bangsa Indonesia.
Selain itu, apabila muncul suatu kelompok masyarakat yang mengubah
kesepakat itu, maka sama artinya dengan melakukan pengingkaran sejarah
dan janji yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, peran
pancasila sebagai alat pengikat dan pemersatu bangsa yang harus selalu
diperkukuh setiap saat.
Itulah
mengapa Pancasila, sejarah dan filsafatnya harus tetap diperkelanlan
dan diajarkan kepada segenap warga bangsa ini, baik lewat pendidikan
formal maupun non formal. Pancasila memang hanya milik Indonesia, dan
tidak dimiliki oleh bangsa lain,. Namun tidak berarti bangsa Indonesia
tanpa Pancasila bisa seperti bangsa lain,. Bangsa Indonesia memiliki
sejarah, kultur, dan budaya yang berbeda dengan bangsa lainnya.
Keberagaman yang ada di Indonesia inilah yang menjadi ciri khas bangsa
ini, dan memerlukan alat pemersatu yang dikenal dengan Pancasila.
SUMBER :
- Jatiningsih, Nurina. 2011. Peran Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa. Yogyakarta : STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
0 komentar:
Posting Komentar