MUGI

Microsoft User Group Indonesia

GOOGLE

The Worldwide Most Influencing Technology Company

MICROSOFT

The Most Advanced Technology Company Brings the World to the Future

GOOGLE GLASS

Welcome to a World Through Glass

Microsoft Future Vision

The Future World in an Unthinkable Way

Sabtu, 31 Maret 2012

KEBUDAYAAN DAERAH MERUPAKAN SUMBER KEBUDAYAAN NASIONAL


Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri atas berbagai suku bangsa.Indonesia memiliki 750 bahasa daerah, dengan kurang lebih 1.128 suku bangsa. Keragaman suku bangsa ini tentunya dapat menciptakan budaya yang beragam. Kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam salah satu suku bangsa tersebut dapat dinamakan budaya daerah. Adapun kebudayaan daerah memiliki arti suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya dalam ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain. Dari bermacam-macam budaya daerah tersebut maka munculah sesuatu yang disebut Budaya Nasional.

Sedangkan arti dari budaya nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di negara tersebut. Dengan maksud budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan daerah lain di suatu negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar negara, Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan“bhineka tunggal ika”. Adanya keterkaitan antara budaya daerah dengan budaya nasional yaitu dari beberapa kebudayaan daerahlah dapat tercipta kebudayaan nasional yang beragam. Maka peran kebudayaan daerah dalam menunjang kebudayaan nasional merupakan faktor utama dari kelestarian kebudayaan nasional Negeri itu sendiri.

Di tengah maraknya arus globalisasi yang masuk ke Indonesia, melalui cara - cara tertentu membuat dampak positif dan dampak negatif nya sendiri bagi bangsa Indonesia. Terutama dalam bidang kebudayaan. Karena semakin terkikisnya nilai-nilai budaya kita oleh pengaruh budaya asing yang masuk ke negara kita. Oleh karena itu, untuk  meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka pembangunan nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya pengembangan kesenian yang mampu melahirkan nilai-tambah kultural. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui dekomposisi dan rekonstruksi, rekoreografi, renovasi, revitalisasi, refungsionalisasi, disertai improvisasi dengan aneka hiasan, sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan karya-karya seni.  Di sinilah awal dari kesenian menjadi kekayaan budaya dan modal sosial-kultural masyarakat. Jika kebudayaan asing yang bersifat negatif memasuki sendi-sendi kehidupan bangsa, terutama para generasi muda tanpa diimbangi upaya pelestarian nilai-nilai budaya bangsa dikhawatirkan bangsa Indonesia akan kehilangan jati diri sebagai bangsa. betapa pentingnya kita mencintai budaya ini dan mempertahankannya di tengah ´ancaman´ budaya barat.

Kebudayaan lokal Indonesia yang beranekaragam menjadi suatu kebanggaan juga tantangan untuk mempertahankan, mewarisi, serta melestarikannya kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangat membanggakan karena memiliki keanekaragaman yang sangat bervariasi serta memiliki keunikan tersendiri. Masuknya budaya asing merupakan salah satu faktor yang menyebabkan budaya lokal dilupakan pada saat sekarang ini. Masuknya budaya asing ke suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa. Namun pada kenyataannya budaya asing mulai mendominasi sehingga budaya lokal mulai dilupakan. Faktor lain yang menjadi masalah adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal. Budaya lokal adalah identitas bangsa. Sebagai identitas bangsa, budaya lokal harus terus dijaga keaslian maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh Negara lain. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk asalkan sesuai dengan kepribadian negara karena suatu negara juga membutuhkan input-input dari negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negaranya.

Jadi, mengapa kebudayaan daerah dapat menjadi kebudayaan daerah? Salah satu alasan terkuat adalah dilihat dari keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ini sendiri. Dari berbagai aneka ragam budaya daerah, beserta dengan segala hal didalamnya, inilah yang mampu memperkaya sebuah kebudayaan nasional bangsa, khususnya disini adalah bangsa Indonesia. Sebagai salah satu negara yang memiliki kebudayaan terbesar didunia, Indonesia tentunya telah mengalami berbagai perkembangan kebudayaan yang telah terjadi sejak ratusan, ribuan, bahkan jutaan tahun yang lalu. Hal inilah yang kemudian membangun keanekaragaman budaya bangsa yang kemudian terintegrasi menjadi kesatuan budaya bangsa ini. 

Sumber :

Kasus yang terkait dengan kebudayaan bangsa Indonesia :

Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
  1. Batik dari Jawa oleh Adidas
  2. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
  3. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
  4. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
  5. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
  6. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
  7. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
  8. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
  9. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
  10. Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
  11. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
  12. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
  13. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
  14. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
  15. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
  16. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
  17. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
  18. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
  19. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
  20. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
  21. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
  22. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
  23. Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
  24. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
  25. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
  26. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
  27. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
  28. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
  29. Kain Ulos oleh Malaysia
  30. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
  31. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
  32. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia 

Sungguh memilukan memang melihat kebudayaan bangsa ini, sebagai salah satu bangsa dengan kebudayaan terbesar didunia, bangsa ini dianggap kurang mampu memperhatikan kebudayaannya sendiri. Masuknya kebudayaan-kebudayaan dari luar baik dari barat maupun asia yang dianggap lebih modern membuat rakyat Indonesia khususnya para generasi muda lebih memilih mempelajari kebudayaan-kebudayaan luar seperti cosplay, doujinshi, bunkasai (Asia/Jepang),juga menggunakan tato, anting, kalung, gelang bahkan gaya rambut yang aneh-aneh (Barat) karena dianggap lebih mengikuti mode, atau bisa di bilang lebih modern.

Kurangnya kesadaran dan minimnya pengetahuan yang di miliki masyarakat tentang kebudayaan mereka sendiri dan pentingnya kebudayaan daerah mereka membuat seringnya ditinggalkannya kebudayaan - kebudayaan daerah yang ada di Indonesia. Minimnya komunikasi antar suku yang berbeda kebudayaan membuat terjadinya sering salah komunikasi, sehingga sering terjadinya perselisihan antar suku, yang membuat semakin banyaknya suku-suku yang hilang maupun tumbang karena perselisihan. 

Kurang peduli terhadap kesenian daerah karena  kurangnya perhatian pemerintah. baik pusat maupun daerah untuk menanamkan semangat maupun pendidikan tentang pentingnya kebudayaan daerah, juga kurangnya bantuan dana terhadap kebudayaan-kebudayaan daerah. Perkembangan era Globalisasi seperti teknologi maupun media-media berita yang memberi perubahan cara pandang rakyat Indonesia terhadap segala sesuatu termasuk budaya, membuat masyarakat Indonesia mulai menjauhi kebudayaan daerah mereka.

Hal-hal inilah yang menjadi faktor pemicu banyaknya kebudayaan daerah dan bangsa Indonesia yang kemudian akhirnya diambil dan diakui oleh pihak-pihak lain. Kita Sebagai generasi muda, sudah seharusnya berpartisipasi aktif pada pembangunan kota, khususnya dalam bidang budaya. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui para generasi muda yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan harapan yang besar untuk membangun suatu daerah lebih baik lagi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan potensi yang ada di suatu daerah. Potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sangatlah besar karena begitu banyak budaya, kesenian, suku, ras, bahasa, agama, dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Hal tersebut tentu bukanlah menjadi penghambat untuk kita karena begitu banyaknya perbedaan, namun sebaliknya perbedaan tersebut tentu akan menjadi kekuatan dan kelebihan yang dimiliki Indonesia seperti pada semboyan Bhineka Tunggal Ika, yaitu berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap sebagai satu kesatuan. 

Generasi muda sebagai elemen yang sangat penting dan tidak bisa digantikan dengan apapun dalam melestarikan kebudayaan yang ada di Indonesia dan sekaligus berkontribusi sangat besar dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Saya sebagai salah satu mahasiswa dari Purwokerto menyadari ketika mendapatkan Djarum Beasiswa Plus dan menjadi Beswan Djarum bertemu dengan berbagai teman-teman Beswan dari berbagai penjuru negeri yang memiliki budaya, agama, ras, dan bahasa yang berbeda-beda membuat diri saya menjadi lebih mengetahui akan makna perbedaan tersebut dapat menjadi kekuatan dan nilai hidup yang berharga. Perbedaan tersebut membuat saya mendapatkan informasi, pelajaran, dan pengalaman baru ketika bertemu dengan teman-teman Beswan dari daerah lain yang memiliki budaya yang berbeda. Perbedaan itulah yang membuat kami lebih mengetahui, memahami, dan menghormati satu sama lain.

Permasalahan terhadap masyarakat saat ini yang belum mengetahui, memahami, menguasai, dan mengkomunikasikan budaya lokal perlu suatu cara untuk dapat mengarahkan itu semua. Disinilah peran generasi muda di lingkungan tempat mereka tinggal untuk bersama-sama mengarahkan itu semua melalui pelestarian kebudayaan, salah satunya dengan ikut serta langsung dalam acara festival budaya di daerah masing-masing agar dapat mengenal dan mencintai kebudayaan yang ada di Indonesia sejak dini. Hal inilah yang membuktikan bahwa di pundak pemudalah masa depan pembangunan bangsa dan negara Indonesia, karena pada diri generasi muda tersimpan potensi yang besar dan memiliki daya kreatifitas yang tidak terbatas untuk kesuksesan suatu pembangunan. Begitu juga dalam pelestarian budaya di suatu Negara. Kontribusi dan apresiasi yang besar dari generasi muda sangat diperlukan karena generasi muda sebagai tenaga-tenaga professional yang energik, kreatif, dan inovatif.

Pemberdayaan generasi muda sebagai frontliner untuk melestarikan kebudayaan bangsa Indonesia ini sangat dibutuhkan sebagai upaya mempercepat kemajuan untuk dunia industri budaya dan pariwisata Indonesia di masa yang akan datang.

Sumber :






HUBUNGAN INDIVIDU DENGAN MASYARAKAT



KENAKALAN REMAJA SEBAGAI PENGARUH LINGKUNGAN SOSIAL

Perubahan sosial dan budaya yang semakin kompleks dan dinamis merupakan ciri perkembangan masyarakat akhir-akhir ini. Akibat perubahan yang relatif cepat tersebut adalah adanya perubahan konsep tingkah laku dan perbuatan. Perubahan konsep tingkah laku dan perbuatan ini pun dampaknya terjadi pada remaja, sehingga mereka kelihatan lebih radikal dan agresif.

Kejahatan adalah fenomena sosial yang timbul dan berkembang dalam masyarakat sehingga kejahatan yang pada hakekatnya suatu budaya manusia (as old as man kind itself) sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, maka kejahatan berkembang semodern budaya manusia itu sendiri (as modern as man kind itself). Dengan demikian dapat ditarik suatu pendapat yang fundamental, yaitu bahwa kejahatan akan senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Kejahatan yang dilakukan remaja akhir-akhir ini tentu sangat memprihatinkan. Secara Intens, jenis kejahatan yang dilakukan oleh remaja ditunjukkan Crime Index yaitu: pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penganiayaan berat, penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, serta kejahatan susila. Jenis kejahatan remaja tersebut memerlukan evaluasi kebijakan penaggulangan yang selama ini ditempuh.

Berbagai upaya penangggulangan telah banyak dilakukan, tetapi hanya menyangkut tindakan kepolisian, bukan pada perbaikan kondisi atau sebab-sebab yang menimbulkan kejahatan itu sendiri. Jadi kebijakan yang diambil hanya kebijakan yang sebagian saja tidak menyentuh kepada akar permasalahan yang menimbulkan kejahatan. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh polisi dengan melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang merupakan operasi rutin yang ditingkatkan kwantitas maupun kualitasnya maupun Operasi Khusus Kepolisian Kendali Pusat yang dalam pelaksanaannya dalam rangka penaggulangan kejahatan yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa belum mampu menekan atau mengurangi kejahatan.

Berangkat dari pandangan serta pengkualifikasian kejahatan yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa, maka kebijakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan juga menggunakan cara-cara yang diluar prosedural formal peradilan. Maksudnya adalah terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa ini penyelesaian senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek, baik ditinjau dari aspek kepastian hukum, kepentingan hukum dan kepentingan pelaku kejahatan.

Berbicara mengenai pencegahan dan penanggulangan kejahatan (PPK) utamanya bagi kepolisian tentunya bukan hal yang baru bagi praktisi, bahkan sudah merupakan pekerjaan rutin sehari-hari.

Pengertian secara etimologis telah mengalami pergeseran, akan tetapi hanya menyangkut aktivitasnya, yakni: istilah kejahatan (Delinquency) menjadi kenakalan. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian subyek/pelakunyapun mengalami pergeseran. Ada beberapa pakar yang ahli dalam “Juvenile Deliquency” memberi definisi agak berbeda dengan definisi yaang telah disebutkan di atas.

Seorang psikolog, Bimo Walgito merumuskan arti selengkapnya dari “Juvenile Deliquency” yakni: Tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan suatu kejahatan, jadi merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja.

Sedangkan Fuad Hasan merumuskan definisi Deliquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bilamana dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.

Perumusan arti “Juvenile Deliquency” oleh Fuad Hasan dan Bimo Walgito nampak adanya pergeseran mengenai kualitas anak menjadi remaja/anak remaja. Bertitik tolak pada konsepsi dasar inilah, maka “Juvenile Deliquency” pada giliranya mendapat pengertian “Kenakalan Remaja”. Dalam pengertian yang luas tentang kenakalan remaja ialah: perbuatan/kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh anak remaja bersifat melawan hukum hukum, anti sosial, anti susila dan menyalahi norma-norma agama.

KONTROL SOSIAL

Teori kontrol atau sering juga disebut teori kontrol sosial berangkat dari asumsi atau anggapan bahwa individu di masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya, menjadi “baik” atau “jahat”. Baik jahatnya seseorang sepenuhnya tergantung pada masyarakat. Ia menjadi baik kalau saja masyarakatnya membuatnya demikian, dan menjadi jahat apabila masyarakatnya membuatnya demikian.

Pertanyaan dasar yang dilontarkan paham ini berkaitan dengan unsur-unsur pencegah yang mampu menangkal timbulnya perilaku delinkuen di kalangan anggota masyarakat, utamanya para anak dan remaja, yaitu: mengapa kita patuh dan taat pada norma-norma masyarakat? Atau mengapa kita tidak melakukan penyimpangan? pertanyaan dasar itu mencerminkan suatu pemikiran bahwa penyimpangan bahwa penyimpangan bukan merupakan problematik yang dipandang sebagai persoalan pokok adalah ketaatan atau kepatuhan pada norma-norma kemasyarakatan dengan demikian menurut paham ini sesuatu perlu dicari kejelasannya ialah ketaatan pada norma, dan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang patuh atau taat pada norma-norma kemasyarakatan. Pada dasarnya upaya menjelaskan perilaku “tidak patuh norma”.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila penganut paham ini berpendapat bahwa ikatan sosial (sosial bound) seseorang dengan masyarakatnya dipandang sebagai faktor pencegah timbulnya perilaku penyimpangan. Seseorang yang lemah atau terputus ikatan sosialnya dengan masyarakat, “Bebas” melakukan penyimpangan. Seseorang dapat melemah atau terputus ikatan sosial dengan masyarakatnya, manakala di masyarakat itu telah terjadi pemerosotan fungsi lembaga kontrol sosial informasi di sini ialah sarana-sarana kontrol sosial non hukum positif atau dalam konteks masyarakat kita sarana-sarana tersebut dapat diidentikan dengan lembaga adat, suatu sistem kontrol sosial yang tidak tertulis namun memperoleh pengakuan keabsahan keberlakuannya di masyarakat. Dengan demikian berarti bahwa manakala di suatu masyarakat, di mana kondisi lingkungannya tidak menunjang berfungsinya dengan baik lembaga kontrol sosial tersebut banyak akan mengakibatkan melemah atau terputusnya; dan pada gilirannya akan memberi kebebasan kepada mereka untuk berperilaku menyimpang.

KEJAHATAN ANAK

Pengertian tentang kejahatan anak yang dalam berbagai literatur dikenal dengan istilah “juvenile deliquency” memiliki keberagaman. Istilah yang sering terdengar dan lazim dipergunakan dalam media massa adalah kenakalan remaja atau sering juga dipergunakan istilah kejahatan anak. Istilah kejahatan anak di rasakan terlalu tajam. Sementara istilah kenakalan remaja sering di salahtafsirkan dengan kenakalan yang tertuangkan dalam pasal 489 KUHP. Untuk menghindari pemaknaan yang kurang tepat atau berlebihan mak dipakai istilah Juvenile Delinquency atau kejahatan anak.

Sementara pengertian tentang anak itu sendiri juga terdapat beberapa pemahaman yang berbeda. Pengertian anak dalam kaitannya dengan prilaku delinkuensi anak biasanya didasarkan atas tingkatan umur. Namun demikian adapula yang mendasarkan pada pendekatan psikososial.

Pengertian anak di sini termasuk juga remaja, karena dalam konteks hukum peristilahan remaja kurang lazim dipergunakan. Dalam perundang-undangan biasanya di sebutkan dengan istilah anak, belum dewasa (minder jarig), belum cukup umur dan sebagainya.

Pendekatan yang didasarkan atas umur/usia terdapat berbagai variasi. Di Amerika Serikat, 27 negara bagian menentukan batas umur 8-18 th, sementara 6 negara bagian menentukan batas umur 8-17 th, ada pula bagian lain yang menentukan batas umur 8-16 tahun. Di Inggris ditentukan batas umur antara 12-16 th dan di Australia ditentukan 8-16 th. Di Belanda di tentukan antara umur 12-18 th. Di negara-negara Asia antara lain srilangka menentukan batas umur antar 8-16 tahun. Di Jepang antara 14-20 th.sedangkan negara-negara Asean antar lain Philipina menentukan 7-16 tahun. Di Malaysia antara 7-18 th. Singapura menentukan batas antara 7-16 th. Sedangkan di Indonesia sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak , anak ditetatpkan pada usia 8-18 th.

Sementara batasan anak yang didasarkan aspek psikososial, klasifikasi perkembangan anak hingga dewasa di kaitkan dengan usia dan kecenderungan kondisi kejiwaanya.

Paham Kenakalan Remaja dalam arti luas meliputi perbuatan-perbuatan anak remaja yang bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum tertulis baik yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun perundang-undangan Pidana diluar KUH Pidana. Dapat pula terjadi perbuatan anak remaja tersebut bersifat anti sosial, perbuatan yang menimbulkan keresahan masyarakat pada umumnya, akan tetapi tidak tergolong delik pidana umum maupun pidana khusus. Ada pula perbuatan anak remaja yang bersifat anti susila, yakni durhaka kepada kedua orang tua, sesaudara saling bermusuhan. Di samping itu dapat dikatakan kenakalan remaja, jika perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama yang dianutnya misalnya remaja muslim enggan berpuasa, padahal sudah tamyis bahkan sudah baligh, remaja Kristen/Katholik enggan melakukan sembahyang/kebaktian. Demikian pula yang terjadi pada remaja Hindu dan Budha.
Paradigma kenakalan remaja lebih banyak luas cakupannya dan lebih dalam bobot isinya; kenakalan remaja tersebut meliputi perbuatan-perbuatan yang sering menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga, contoh sangat simple dalam hal ini antara lain; pencurian oleh remaja, perkelahian dikalangan peserta didik yang kerap kali berkembang menjadi perkelahian antar sekolah, menganggu wanita dijalan yang pelakunya anak remaja, sikap anak yang memusuhi orang tua dan sanak saudara atau perbuatan-perbuatan lain yang tercela seperti menghisap ganja, mengedarkan pornografi dan corat-coret tembok pagar yang tidak pada tempatnya.

Dengan demikian nampak jelas bahwa apabila seorang anak yang masih berada dalam fase-fase usia remaja kemudian melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, norma sosial, norma susila dan norma-norma agama, maka perbuatan anak tersebut digolongkan kenakalan remaja (Juvenile Deliquency).

Secara global delinquent yang dilakukan oleh anak remaja dapat berupa berupa delinquent sosiologis dan delinquent individual; pembagian ini berdasarkan sikap dan corak perbuatan. Dapat di pandang sebagai delinquent sosiologis apabila anak memusuhi seluruh konteks kemasyarakatan kecuali konteks masyarakatnya sendiri. Dalam kondisi tersebut kebanyakan anak tidak merasa bersalah bila merugikan orang lain, asal bukan dari kelompoknya sendiri, atau merasa tidak berdosa walau mencuri hak milik orang lain asal bukan kelompoknya sendiri yang menderita kerugian. Sedangkan dalam delinquent individual, anak tersebut memusuhi orang baik tetangga, kawan dan sekolah atau sanak saudara bahkan termasuk kedua orang tuanya sendiri. Biasanya hubungan dengan orang tua semakin memburuk justru karena bertambahanya usia. Pada garis besarnya dari kedua bentuk delinquent ternyata delinquent sosiologislah yang sering melakukan pelanggaran didalam masyarakat. Hal ini bukan berarti delinquent individual sama sekali tidak menimbulkan keresahan didalam masyarakat.

Kedua bentuk delinquent sama-sama merugikan dan meresahkan masyarakat. Delinquent sosiologis dan individual bukan merupakan dua hal yang antagonis, akan tetapi keduanya hanya memiliki batas secara gradasi saja. Jika ditinjau dari bermulanya, dapat terjadi keduanya saling menunjang dan memperkembangkan. Dalam hal ini dapat kita jumpai seorang anak menjadi delinquent bermula dari keadaan intern dan kemudian dikembangkan dan ditunjang oleh pergaulan, akan tetapi tidak jarang pula seorang anak menjadi delinquent justru karena meniru kawan-kawan sebayanya kemudian di dukung oleh berkembang didalam keluarga. Seorang anak yang hidup ditengah-tengah masyarakat yng sholeh dalam bergaul dengan kawan-kawan sebaya yang baik dapat menjadi delinquent karena pengaruh kehidupan keluarga, misalnya; karena broken home atau quasi broken home. Demikian pula seorang anak dibesarkan didalam lingkungan keluarga yang sholeh dapat menjadi delinquent karena pengaruh kehidupan masyarakat sekitar atau pengaruh teman-teman sepermainannya, akan tetapi probabilitas sangat rendah.

Agar dapat memberikan penilaian apakah suatu perbuatan termasuk delinquent atau tidak, maka hendaklah diperhatikan faktor hukum pidana yang berlaku sebagai hukum positif serta faktor lingkungan yang menjadi ajang hidup anak remaja. Pertama-tama, hukum pidanalah yang merumuskan bahwa suatu perbuatan merupakan suatu pelanggaran dan kejahatan. Jika penilaian delinquent berdasarkan faktor hukum pidana, maka konsekuensinya disetiap negara akan berbeda penilaiannya. Penilaian kedua dalam menentukan delinquentadalah norma atau kaidah-kaidah yang hidup dan bertumbuh dalam masyarakat. Dalam penilaian kedua akan terjadi perbedaan penilaian antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Misalnya saja antara masyarakat desa dan masyarakat kota. Kedua masyarakat tersebut memiliki norma-norma yang agak berbeda. Adat kebiasaan dan norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan bertumbuh di desa agak berbeda dengan adat kebiasaan yang berkembnag di kota secara gradasi.

Di atas telah dikupas secara rinci dalam segala aspek tentang “Juvenile Deliquency” yang dalam konteks ini disebut “Kenakalan Remaja”. Penentu utama dalam “Juvenile Deliquency” yakni hukum pidana. dalam kaitan ini pembatasan Anglo Saxon dapat diterima, bahwa: Juvenile Deliquency berarti perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perbuatan perkosaan terhadap norma hukum pidana dan pelangaran-pelangaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh para Juvenile Deliquency. Juvenile Deliquency itu adalah offenders yang terdiri dari “anak” (berumur dibawah 21 tahun: pubertas), yang termasuk yurisdiksi pengadilan anak/juvenile court.

Pada prinsipnya Juvenile Deliquency adalah kejahatan dan pelanggaran pada orang dewasa, akan tetapi menjadi “Juvenile Deliquency” oleh karena pelakunya adalah : anak/kaum remaja; mereka yang belum mencapai umur dewasa secara yuridis formal. Bertitik tolak pada konsep dasar inilah maka wujud “Juvenile Deliquency” dapat dipaparkan sebagai berikut : pembunuhan dan penganiayaan (tergolong kejahatan-kejahatan kekerasan); pencurian :pengelapan; penipuan; gelandangan dan lain sebagainya.

Berbagai penelitian yang dilakukan bahwa sebagian besar remaja delinquent berasal dari keluarga yang sudah tidak utuh strukturnya. Keluarga menjadi kelompok sosial yang utama tempat anak belajar menjadi manusia sosial. Rumah tangga menjadi tempat pertama dari perkembangan segi-segi sosialnya di dalam interaksi sosial dengan orang tuanya yang wajar, sehingga apabila hubungan dengan orang tua kurang baik, maka besar kemungkinannanya bahwa interaksi sosialnya pun berlangsung kurang baik.

Karena keremajaan itu selalu maju untuk lebih banyak melakukan hubungan sosial dengan teman sebaya sehingga hubungan diantara mereka semakin kuat sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan dari kelompoknya tersebut. Pengaruh dari norma kelompok sosial tersebut semakin lebih kuat dari norma keluarga, demikian pula pengaruh pada perilaku pelanggaran hukum tanpa peduli pada perasaan diri sendiri.


Sumber :
  • Barda Nawawi Arif, “Masalah Penegakan Hukum Kebijakan menanggulangi Kejahatan”, Ceramah Diklat Aparat penegak Hukum, Depkumdang di Pusdiklat Cinere Jakarta 2000.
  • Bimo Walgito, “Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency)”, Andi Offset, Yogyakarta, 1998.
  • Elizabeth Hurlock, “Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan”, Erlangga, Jakarta, 1997.
  • Gerungan, “Psikologi Sosial”, Refika Aditama, Bandung, 2000.
  • Harton, B. Paul, “Sosiologi”, Terjemahan Aminudin Ram dan Tita Sobari. PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1993.
  • Kusumah, Drs. Mulyana W. “Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Kriminologi”. Prisma No. 9, 1985.
  • Rahardjo, Satjipto, “Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis“, Sinar Baru, Bandung 1983.
  • Simanjuntak, “Latar Belakang Kenakalan Anak (Etiologi Juvenile Deliquency)”, Gunung Agung, Jakarta, 1995.
  • Sri Widoyati Soekito, dalam Paulus Hadisuprapto, “Juvenile Delinquency, Pemahaman dan penanggulangannya”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  • Supriyoko, “Unsur Kriminal Dalam Perkelahian Pelajar”, Kedaulatan Rakyat, 21 Desember 2006.
  • Sudarsono, “Kenakalan Remaja Prevensi, Rehabilitasi, dan Resosialisasi”, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
  • Vembriarto, “Sosiologi Pendidikan”, Andi Offset, Yogyakarta, 1990.

Diberdayakan oleh Blogger.